Simalungun | GarisPolisi.com - Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat di Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak selama satu bulan penuh, dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB setiap harinya. Imbauan ini juga berlaku bagi warga Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap imbauan tersebut, Babinsa Koramil 08/Bangun Kodim 0207 Simalungun, Sertu Slamet Raharjo, melakukan pengecekan dan sosialisasi di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Sertu Slamet Raharjo menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah antusias memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79. Namun, ia juga mencatat bahwa beberapa warga belum sepenuhnya mematuhi aturan mengenai pemasangan bendera, seperti ukuran dan penempatan tiang bendera.
“Pemasangan Bendera Merah Putih yang tepat adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan kita. Bagi yang masih belum sesuai, harap segera memperbaiki. Mari kita teruskan semangat kebangsaan ini kepada generasi berikutnya untuk menjaga keutuhan NKRI dari segala ancaman dan gangguan,” tegas Sertu Slamet Raharjo.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI dan memupuk semangat nasionalisme. (NY)
0 Komentar