Editor: Yasiduhu Mendrofa
TAPTENG | GarisPolisi.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 30 Juli 2024, di Jembatan Kembar Pinangsori.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah M (33), seorang tukang becak, dan HL (37), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kota Padangsidimpuan, khususnya dari wilayah Padangsidimpuan Selatan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku termasuk 2 ons ganja kering siap edar. "Dari lokasi kejadian, kami mengamankan satu paket ganja kering yang dibalut dengan kertas nasi coklat dari M, serta paket ganja yang dibungkus dalam kotak rokok dari HL. Selain itu, satu unit handphone Android juga turut diamankan," jelas Iptu Gunawan.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial P yang berada di Kota Padangsidimpuan. "Kami sempat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pria berinisial P di Kota Padangsidimpuan. Namun, hingga saat ini, tim opsnal belum berhasil menemukan pria tersebut," tambah Iptu Gunawan.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber: Humas Polres Tapteng)
0 Komentar