Editor: MJ. Sitorus
Labura | GarisPolisi.com - Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan ganja di wilayah tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja pada Selasa, 30 Juli 2024. Penangkapan ini berlangsung di Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AH alias Intel, pria berusia 31 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Saat penangkapan, pelaku kedapatan menyimpan 18 bungkus kertas yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 16,22 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain satu unit handphone android, satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dan uang tunai sebesar Rp 194.000 yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan berharap adanya kerja sama dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Sumber: Humas Polres Labuhanbatu)
0 Komentar