Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi

Binjai|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menangkap dua pria yang diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, pada Senin (29/07/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua tersangka adalah IG (45), warga Jalan Kenari, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, dan RR (32), warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi 30 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat netto 11,96 gram, satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BK 4132 RBJ, satu handphone Samsung berwarna hitam, dan satu unit handphone lainnya berwarna hitam.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Chirtianto, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, Jumat (2/8/2024), menerangkan bahwa Unit 2 Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas kedua tersangka yang sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis ekstasi di daerah tersebut. Berbekal informasi itu, petugas segera melakukan penangkapan.

"Anggota berhasil menyita narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir berwarna kuning dari tangan IG. Dari keterangan kedua tersangka, diketahui ekstasi tersebut dijual per butir dengan harga Rp 160.000," ujar Iptu Junaidi.

Lebih lanjut, Iptu Junaidi mengungkapkan bahwa kedua tersangka mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial SL di Tanjung Gusta, Medan. Setelah mendapatkan keterangan ini, petugas langsung melakukan pengejaran ke Tanjung Gusta, namun belum berhasil menemukan SL.

"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun," pungkasnya. (Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar