Labura|GarisPolisi.com – Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial TW alias Bowo (30), warga Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Agustus 2024, setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 9 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram bruto, bersama barang bukti lainnya, termasuk sebuah handphone merek Redmi warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Pada saat penangkapan, TW sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesiapsiagaan petugas, ia berhasil ditangkap tanpa insiden berarti. Dalam proses interogasi awal, TW mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Janji, Kabupaten Labuhanbatu.
Tak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut. Namun, upaya pencarian di Desa Janji belum membuahkan hasil, dan pemasok sabu masih dalam pencarian pihak berwenang.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses penangkapan ini. "Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam penangkapan ini dan berharap kerjasama ini terus berlanjut. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Setiap pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
(Sumber: Humas Polres Labuhanbatu)
0 Komentar