Belawan|GarisPolisi.com - Dalam aksi cepat tanggap, Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua pelaku bajing loncat, Fikram (24) dan Fanes (32), yang meresahkan warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Mabar. Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima informasi dari media sosial mengenai aksi kejahatan kedua pelaku, Rabu (14/8/2024)
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, S.H., menjelaskan bahwa tanggapan cepat atas laporan dari media sosial memungkinkan penangkapan dilakukan dalam waktu singkat.
"Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam memberikan informasi melalui media sosial. Begitu kami menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam," ungkap Kompol Simbolon.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi bajing loncat yang viral di media sosial. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu velg truk yang dicuri, satu celana pendek warna kuning, dan satu sepeda motor Jupiter Z yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kompol Simbolon menambahkan, "Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan yang mungkin terlibat."
Penangkapan ini merupakan langkah nyata Polsek Medan Labuhan dalam memerangi kejahatan jalanan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban umum," tegas Kompol Simbolon.
(Nur)
0 Komentar