Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/9/2024) malam. |
Medan | GarisPolisi.com – Polisi bertindak cepat dalam menangkap seorang ibu di Medan yang viral di media sosial karena melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun. Peristiwa kekerasan ini diketahui setelah sebuah video beredar, menampilkan seorang anak yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan fisik.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/9/2024) malam, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap pelaku yang berinisial DF (32). "Pelaku berinisial DF sudah kami tangkap, setelah mendapatkan laporan dari pihak terkait," ujar Teddy kepada media.
Kejadian bermula pada Jumat (20/9/2024), saat polisi menerima laporan dari seorang guru les yang memperhatikan tanda-tanda kekerasan fisik pada muridnya, sebut saja Bunga (6). Guru tersebut segera melapor kepada pihak kepolisian setelah melihat luka-luka pada tubuh Bunga.
"Dari laporan guru les, tim kami segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan," jelas Teddy. Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu kandung korban, serta meninjau rekaman CCTV yang ada di dalam rumah, polisi memastikan bahwa penganiayaan memang terjadi.
Polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan alat seperti tali pinggang untuk memukul anaknya dan bahkan sempat menginjak perut korban. "Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku memijak perut anaknya dan melakukan kekerasan menggunakan tali pinggang," ungkap Kombes Teddy.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, DF ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian. "Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan terus berjalan," tambahnya.
Motif kekerasan yang dilakukan oleh DF terungkap dari pemeriksaan polisi. DF mengaku emosinya memuncak karena anaknya kehilangan stiker sekolah, sebuah hal sepele yang berujung pada penganiayaan. "Pelaku mengakui tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh amarahnya yang berlebihan, ini bukan kali pertama kekerasan terjadi," jelas Teddy.
DF yang diketahui sebagai seorang ibu tunggal juga mengaku menyesal atas perbuatannya. "Saya khilaf, saya sangat menyesal dan meminta maaf," ujar DF dalam pemeriksaannya di kantor polisi.
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi DF adalah maksimal lima tahun penjara.
"Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Teddy.
Bunga, korban penganiayaan, saat ini tengah dalam perawatan dan pemulihan fisik serta psikologis. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan dinas sosial untuk memberikan pendampingan bagi korban agar bisa segera pulih dari trauma yang dialaminya. (Red)
0 Komentar