Kejari Labuhanbatu Tahan Mantan Kades Bangun Rejo Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 651 Juta


Editor: MJ Sitorus

Labura | GarisPolisi.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial E, resmi ditahan oleh tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. 

Penahanan ini dilakukan pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa yang merugikan negara hingga Rp 651.846.868.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Marlambson Carrel Williams, melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama, menjelaskan kepada media bahwa E, yang menjabat sebagai Kepala Desa Bangun Rejo selama dua periode (2010-2016 dan 2016-2022), diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada tahun 2019-2022.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan. Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Oleh karena itu, kami menahannya selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Rantauprapat," ungkap Memed.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh Kejari Labuhanbatu pada Januari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Kejari Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 651.846.868. Dana tersebut diduga disalahgunakan selama pengelolaan anggaran desa oleh E dalam periode tersebut.

"Kami terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan mempersiapkan kasus ini untuk tahap selanjutnya di pengadilan," tambah Memed.

Langkah tegas Kejari Labuhanbatu ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa. 

Memed juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

"Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa demi kesejahteraan masyarakat," tutup Memed.

Penahanan ini menjadi sinyal bagi para perangkat desa lainnya untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari permasalahan hukum serupa.


Posting Komentar

0 Komentar