Tampang 5 tersangka penipuan modus hipnotis antar pulau Jawa-Sumatera yang ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polda Jawa Tengah. |
Medan | GarisPolisi.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap lima pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang beroperasi antar pulau Sumatera dan Jawa. Para pelaku telah menipu sejumlah korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
Kelima tersangka yang berhasil diringkus adalah Hendra Wijaya (50) asal Karawang, Deva Nur Listia (40) dari Bekasi, Erwin Yopy alias Yopy (60) dari Jakarta Pusat, Ridwan alias Iwan Mukti (55) dari Jakarta Pusat, dan Siti Aminah alias Ami (50) dari Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Kamis (12/9/2024), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus hipnotis.
Para pelaku sering kali menargetkan wanita lanjut usia (lansia) yang mudah diperdaya dengan bujuk rayu dan janji-janji palsu.
Tim Jatanras Polda Sumut, dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Samara, melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah untuk melacak keberadaan para pelaku.
Pada 20 Agustus 2024, dua tersangka pertama, Hendra Wijaya dan Deva Nur Listia, berhasil ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kombes Sumaryono menyatakan, "Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengungkap bahwa mereka beraksi bersama beberapa pelaku lain yang saat itu berada di wilayah Semarang dan Magelang."
Pada 22 Agustus 2024, tim gabungan berhasil menangkap Erwin Yopy di Hotel Trio Front One Resort Magelang. Dua jam kemudian, tim berhasil meringkus dua tersangka lainnya, Ridwan alias Iwan Mukti dan Siti Aminah alias Ami, di Hotel Ning Tidar, Kabupaten Magelang.
Dalam setiap aksinya, komplotan ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai perayu korban, berpura-pura sebagai staf bank, hingga sopir. Mereka menargetkan korban lansia dan berhasil menguras uang mereka hingga ratusan juta rupiah.
"Para pelaku membagi peran untuk memperdaya korban. Mereka berpura-pura menjadi petugas bank atau sopir, dan menggunakan berbagai trik untuk mengelabui korban," kata Kombes Sumaryono.
Selain menangkap kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 unit handphone, uang palsu dari berbagai negara, serta kartu ATM dan identitas palsu yang digunakan dalam aksi mereka. Polisi juga menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 5.000, serta mata uang asing dari Uzbekistan dan Korea Utara.
Para pelaku diketahui menggunakan hasil penipuan untuk memenuhi gaya hidup mewah mereka. "Uang hasil penipuan mereka gunakan untuk hidup mewah dan berpola hidup hedonis," ujar Kombes Sumaryono.
Para tersangka saat ini ditahan di Polda Sumatera Utara dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. (Red)
0 Komentar