KPU Kota Tebingtinggi Laksanakan Rakor Zona Pemasangan APK Dan Jadwal Kampanye

Tebing Tinggi | GarisPolisi.com - Dalam rangka persiapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan perwakilan partai politik (parpol) serta Forkompinda di Kawan Kaffe, Jalan Diponegoro, Selasa (24/9/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) serta menyusun jadwal kampanye yang sesuai dengan ketentuan.

Ketua KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan, mengungkapkan pentingnya kolaborasi dengan instansi terkait dalam penetapan lokasi pemasangan APK agar sesuai dengan Peraturan KPU. “Kami berharap OPD dan Forkompinda dapat berkomitmen untuk mengikuti kesepakatan yang telah ditetapkan dalam PKPU,” ujarnya. Emil juga menjelaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Emil menambahkan bahwa untuk kampanye terbuka, lokasi, tempat, dan waktu pelaksanaan akan diserahkan kepada masing-masing Lembaga Organisasi (LO) pasangan calon (paslon). “Kami akan memberikan panduan terkait aturan, termasuk batasan pemberian barang kepada peserta kampanye,” tambahnya.

Muhammad Iqbal, anggota KPU yang menangani Devisi Bidang Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU No. 13 tahun 2024, debat publik akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk paslon Gubernur Sumatera Utara serta Wali Kota dan Bupati yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Terkait zona larangan pemasangan APK, kami akan mengacu pada pelaksanaan Pemilu Legislatif sebelumnya dan kemungkinan ada penambahan wilayah yang termasuk dalam zona larangan pada pemilihan ini,” jelas Iqbal. Ia juga menekankan bahwa debat publik untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan di masing-masing wilayah.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, KPU Kota Tebingtinggi akan mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu Kota Tebingtinggi dan Dinas Lingkungan Hidup, guna penertiban Peraturan Daerah (Perda) terkait pemasangan APK di tempat-tempat yang telah ditentukan, termasuk larangan pemasangan di sekitar pohon-pohon yang merupakan aset Pemko Tebingtinggi.

(Met)

Posting Komentar

0 Komentar