Editor: MJ. Sitorus
Labura | GarisPolisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengumumkan pembatalan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Rizal dan Darno setelah proses verifikasi pada Rabu, 4 September 2024. Keputusan ini diambil karena pasangan calon tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.
James Ambarita, perwakilan dari Bidang Teknis KPU Labura, menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran yang berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024 dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah. Peraturan ini juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 serta surat dinas KPU Republik Indonesia terkait pendaftaran dan perpanjangan masa pendaftaran.
Menurut Ambarita, pada 4 September 2024 pukul 23.04 WIB, KPU Labura menerima pendaftaran dari Ahmad Rizal dan Darno. Namun, pasangan calon ini tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Tertulis dari Gabungan Partai Politik yang diperlukan untuk mengusulkan calon. Selain itu, hingga batas waktu pendaftaran pada pukul 23.59 WIB, Legislative Officer (LO) pasangan calon juga tidak mengunggah syarat pencalonan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Setelah memeriksa dokumen pendaftaran, KPU Labura memutuskan untuk mengembalikan pendaftaran Ahmad Rizal dan Darno. “Keputusan ini diambil karena dokumen yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan administratif yang berlaku,” ujar Ambarita.
Ambarita menegaskan bahwa KPU Labura berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pendaftaran calon kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Pembatalan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi calon lain dan menjaga integritas proses pemilihan.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Labura, Sunaryo, didampingi Ahmad Rizal, menyatakan bahwa mereka akan melakukan koordinasi dengan pihak yang lebih tinggi terkait pengembalian berkas tersebut. “Kita akan koordinasi ke tingkat yang lebih atas. Politik itu dinamis, kita juga akan meminta arahan dari DPP partai terkait dengan hal ini,” ungkap Sunaryo.
Sementara itu, Ahmad Rizal mengungkapkan kekecewaannya atas pembatalan pendaftaran, menjelaskan bahwa masalah utama adalah tidak terpenuhinya syarat dari pihak partai politik. “Sebagai calon Bupati, saya serius dalam mendukung Kabupaten Labura dan memastikan politik ini memenuhi syarat agar tidak melawan kotak kosong. Namun, masalah dukungan partai politik yang belum memenuhi syarat menjadi kendala yang harus kami hadapi,” tukasnya.
0 Komentar