KPU Labura Diduga Bersekongkol untuk Memuluskan Pendaftaran Paslon Ahmad Rizal - Darno

Labura|GarisPolisi.com – KPU Labuhanbatu Utara (Labura) diduga melakukan konspirasi untuk memuluskan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Ahmad Rizal dan Darno yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dugaan ini muncul setelah sejumlah peristiwa yang dianggap mencurigakan terjadi selama proses pendaftaran ulang Paslon tersebut.

Paslon Ahmad Rizal-Darno sebelumnya mendaftar ke KPU Labura setelah PDIP menarik dukungan dari pasangan Dr. Hendriyanto Sitorus, SE, MM dan Dr. H. Samsul Tanjung, ST, MH. Penarikan dukungan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan DPP PDIP Model B Persetujuan Parpol KWK Nomor: 1585/KPTS/IX/2024 tertanggal 3 September 2024.

Namun, pada akhir masa perpanjangan pendaftaran tanggal 4 September 2024, dokumen dan berkas pencalonan Ahmad Rizal-Darno dikembalikan pada dini hari 5 September 2024 karena tidak memenuhi syarat administrasi. KPU kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024, yang menyatakan bahwa pasangan ini tidak lolos verifikasi.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, Ahmad Rizal-Darno bersama pengurus DPC PDIP Labura mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labura pada 10 September 2024 pukul 21.30 WIB. Hasil dari gugatan tersebut, Bawaslu mengeluarkan putusan Nomor: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 pada 15 September 2024, yang memerintahkan KPU Labura untuk membuka kembali pendaftaran bagi pasangan Ahmad Rizal-Darno.

Putusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama karena KPU Labura membuka pendaftaran ulang untuk pasangan Ahmad Rizal-Darno pada 16-17 September 2024. Proses pendaftaran ini dianggap janggal, mengingat sebelumnya pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Keanehan semakin terlihat ketika pada Selasa, 17 September 2024, saat Ahmad Rizal-Darno mendaftarkan diri kembali, sejumlah wartawan dari media online dan elektronik dilarang meliput proses verifikasi dokumen di Kantor KPU Labura. Padahal, pada pendaftaran sebelumnya, media tidak dibatasi untuk meliput.

"Hari ini kami dilarang meliput pendaftaran Paslon Ahmad Rizal-Darno di KPU Labura. Kami tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan untuk menyaksikan verifikasi dokumen. Komisioner KPU Labura, James Ambarita, mengatakan alasan pelarangan karena menyangkut data pribadi Paslon," kata Sulaiman, salah seorang wartawan media online yang bertugas di KPU Labura.

Sulaiman menambahkan bahwa dirinya melihat James Ambarita terlihat sibuk mondar-mandir di depan pintu kaca KPU yang dijaga ketat oleh petugas keamanan. "Pendaftaran hanya dihadiri oleh Ketua KPU, Adi Susanto, dan James Ambarita. Kami tidak mencampuri soal data pribadi, tapi mengapa tidak ada transparansi sama sekali?" ujarnya.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura, Ansary Sinaga, menilai bahwa ada kemungkinan Paslon Ahmad Rizal-Darno tidak melengkapi berkas pendaftaran, sehingga proses pendaftaran dilakukan secara tertutup. "Ada kesan intimidasi atau paksaan agar Paslon Ahmad Rizal-Darno lolos verifikasi," ujarnya.

Ansary menduga adanya konspirasi antara KPU Labura dengan Paslon tersebut. "Saya curiga ada persekongkolan antara KPU Labura dan Paslon Ahmad Rizal-Darno. Wartawan dilarang meliput verifikasi dokumen, sementara pada dua pendaftaran sebelumnya, prosesnya terbuka untuk pers," tambahnya.

Kasus ini semakin memicu perhatian publik, terutama terkait integritas dan netralitas KPU dalam proses pemilihan. Masyarakat berharap agar Bawaslu dan pihak terkait segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan ini.

(Sulaiman Sitorus)

Posting Komentar

0 Komentar