Paslon Ahmad Rizal-Darno Dipastikan Tidak Ikut dalam Pilkada Labura

Ketua KPU Labura, Adi Susanto, dalam konferensi pers di Kantor KPU Labura, Minggu (22/9/2024) dini hari.

Editor: MJ Sitorus

Labura | GarisPolisi.com – Pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Ahmad Rizal-Darno, dipastikan tidak ikut dalam Pilkada Labura 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura menyatakan dokumen pencalonan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) setelah proses verifikasi dilakukan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Labura, Adi Susanto, dalam konferensi pers yang didampingi oleh komisioner KPU lainnya, yaitu James Ambarita, Muhammad Yusuf, Darwin, dan Bambang D.

“Sesuai dengan hasil verifikasi dan tanggapan masyarakat yang kami tindak lanjuti, kami menyimpulkan bahwa dokumen pencalonan Ahmad Rizal tidak memenuhi syarat,” ujar Adi Susanto dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024) pukul 00.08 WIB, dini hari.

Sebelumnya, KPU Labura telah memberikan waktu kepada paslon Ahmad Rizal-Darno untuk melengkapi dokumen pendaftaran pada tanggal 16 hingga 17 September 2024. Ini dilakukan setelah gugatan paslon tersebut diterima oleh Bawaslu Labura. Melalui mediasi Bawaslu, KPU Labura memberi kesempatan kepada paslon untuk menyerahkan dokumen yang diminta.

Namun, meski diberi tambahan waktu hingga 21 September 2024, dokumen yang diserahkan tetap tidak memenuhi syarat. Menurut Adi Susanto, salah satu poin utama yang menjadi masalah adalah dokumen ijazah Paket C milik Ahmad Rizal.

“Setelah verifikasi dan klarifikasi ke instansi terkait serta kajian mendalam, ijazah yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan sesuai PKPU dan juknis yang berlaku. Kami melakukan pleno dan menetapkan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat,” jelas Adi.

Keputusan KPU Labura ini disambut dengan rasa syukur oleh pihak Golkar Labura. Wakil Ketua Golkar Labura, Baginda Ansyari Sinaga, menilai keputusan tersebut tepat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

"Alhamdulillah, kami menerima kabar baik malam ini bahwa KPU Labura telah menyatakan pasangan Ahmad Rizal-Darno tidak memenuhi syarat. Kami belum mengetahui secara rinci alasan spesifik dari KPU, namun kami yakin keputusan ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Baginda.

Masalah legalitas ijazah Ahmad Rizal memang menjadi isu yang dipersoalkan oleh banyak pihak. Tanggapan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut turut menjadi bahan kajian KPU dalam memutuskan status kelayakan paslon.

KPU Labura memastikan bahwa keputusan ini telah melalui proses yang transparan dan sesuai regulasi. Dengan demikian, paslon Ahmad Rizal-Darno dipastikan tidak akan ikut serta dalam kontestasi Pilkada Labura 2024.

Dengan dinyatakan tidak memenuhi syarat, pasangan Ahmad Rizal-Darno kehilangan kesempatan untuk bertarung dalam Pilkada Labura.

Posting Komentar

0 Komentar