Polisi Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu di Tebing Tinggi

Tebing Tinggi | GarisPolisi.com – Dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi. Kedua pelaku berinisial BS (31), warga Kelurahan Brohol, dan AD (34), warga Desa Paya Mabar, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap di pinggir Jalan Gunung Bakti, Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Kamis (5/9/2024).

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, menjelaskan kronologi penangkapan. "Keduanya ditangkap saat petugas sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua pria yang berdiri di pinggir jalan. Saat dihampiri, kedua pelaku tampak panik," jelas Iptu Masdulhak pada Selasa (10/9/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,75 gram, plastik klip transparan, dan pipet runcing yang digunakan sebagai sekop. Pengakuan dari kedua pelaku mengungkap bahwa mereka masih menyimpan sabu di sebuah gubuk di area perkebunan Mandaris A, Jalinsum, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Petugas langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menemukan satu paket sabu tambahan seberat 1,37 gram di dalam gubuk tersebut. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.

Kini, BS dan AD telah mendekam di ruang tahanan Polres Tebing Tinggi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar