Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9.900 gram sabu dan 29.920 butir ekstasi. Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas LJ Tampubolon, didampingi Kasat Narkoba, AKP Wisnugraha Paramaartha, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri, serta laporan kepolisian terkait penanganan tindak pidana narkotika.
Sebelumnya, jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua orang tersangka, ES (31) dan SG (46), warga Tanjungbalai. Keduanya ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Polres Tebing Tinggi.
"Tersangka ES dan SG terbukti menguasai dan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi yang kami amankan di Aek Ledong, Asahan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Tebing Tinggi dalam pemberantasan narkotika," ungkap Kapolres AKBP Andreas LJ Tampubolon.
Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara. "Kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dilakukan sesuai ketetapan kejaksaan. Dengan memusnahkan barang bukti, kita ingin mengurangi risiko penyalahgunaan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen kita dalam memberantas peredaran narkotika," ujar Kapolres.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dan pil ekstasi hingga larut, lalu membuangnya ke saluran limbah. Proses ini diawasi langsung oleh Ketua Tim Labfor Polda Sumut, AKP R. Fani Miranda, ST, bersama dengan Kapolres dan sejumlah pejabat Forkopimda yang turut hadir.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Masdulhak, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Asahan Nomor: B/6138F/L2.23/Enz.1/08/2024, tertanggal 26 Agustus 2024. Kedua tersangka, ES dan SG, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain Kapolres dan jajaran Sat Narkoba, kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, Kompol Dr. Hendro Wibowo, SIP, MM, MSi, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Alvin Z. Pengacara tersangka, Agung Saputra Damanik, SH, turut hadir bersama para personel Polres Tebing Tinggi yang mengawal jalannya acara pemusnahan tersebut.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin yakin akan komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan, serta mampu mempercepat proses penegakan hukum di wilayah tersebut.
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)
0 Komentar