Helvetia | GarisPolisi.com – Ratusan warga Dusun IV, Jalan Serbaguna Ujung, menggeruduk Kantor Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (13/09/2024).
Aksi protes ini terjadi setelah pemerintah Desa Helvetia mengeluarkan surat pemberitahuan yang meminta warga untuk mengosongkan lahan dan tempat tinggal mereka di kawasan 32 H, yang diklaim sebagai milik Yayasan Al Wasliyah.
Menurut informasi yang diperoleh, surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia, H. Agus Salim, dan menyebutkan bahwa warga yang tinggal di atas lahan 32 H harus segera mengosongkan area tersebut.
Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah desa menawarkan tali asih sebesar Rp 10 juta kepada setiap keluarga yang terdampak.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kebijakan ini.
"Kami tinggal di sini sudah puluhan tahun, dan tiba-tiba kami diminta untuk pergi tanpa ada solusi yang jelas. Rp 10 juta tidak cukup untuk membeli tempat tinggal baru atau memulai kehidupan yang layak," keluhnya.
Aksi ini diwarnai dengan ketegangan, namun tetap berjalan damai. Warga berharap bisa berdialog langsung dengan pihak pemerintah desa untuk mencari solusi yang lebih baik terkait masalah ini.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Al Wasliyah maupun pemerintah Desa Helvetia belum memberikan pernyataan resmi mengenai polemik ini.
Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
(Surya Lesmana)
0 Komentar