Satreskrim Polres Binjai Ringkus Kelompok Begal Sadis

Binjai|GarisPolisi.com - Satreskrim Polres Binjai bersama Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan Payabakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (02/09/2024) sekira pukul 19.30 wib.

Para pelaku yakni berinisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20).

Penangkapan para pelaku atas Laporan Polisi LP/B /139/VIII/2024/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Selasa (24/08/24) Pukul 04.00 wib dini hari.

Kejadian ini terungkap saat Tim melakukan penangkapan terhadap DS (17) di Jalan Payabakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (2/9/24) pukul 19.30 wib.

Kemudian Tim melakukan Pengembangan dan berhasil menangkap HGS (20) di Jalan Pardede, Desa Lalang Dusun V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/24) pukul 05.00 wib, SM (20) ditangkap di Jalan Lumban Bagasan, Dusun X, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/24) pukul 19.09 wib.

Selanjutnya petugas menangkap MAP (18) di Jalan Gajah Mada Lk XI, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai timur, Jumat (6/9/24) pukul 02.30 wib dan ANS (20) ditangkap di Desa Sei Ujan-ujan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/9/24) pukul 17.30 wib. 

Dari Hasil interogasi dan penyidikan oleh petugas, kelima pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Polres Binjai sebanyak 12 kali.

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (26/09/2014) mengatakan, keberhasilan pengungkapan terhadap klompok begal sadis ini tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut.

"Saat ini 5 tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Binjai dan akan dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan Sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun kurungan," tegas AKP Zuhatta.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar