Tahapan Pilkada 2024, KPU Labuhanbatu Jadwalkan Penelitian Administrasi Paslon

 

Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan M.Si.

Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Mengacu pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU Labuhanbatu saat ini telah menjadwalkan tahapan penelitian administrasi bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu yang telah melakukan pendaftaran dan melaksanakan pengecekan kesehatan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan kepada wartawan melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (3/9/2024). 

Zafar mengatakan, usai tahapan pendaftaran selanjutnya para Paslon telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya sudah diumumkan pada tanggal 1-2 September 2024.

Selanjutnya, saat ini KPU menjadwalkan sub tahapan pencalonan yakni pada penelitian administrasi yang dilanjutkan dengan pengumuman hasil administrasi, pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan dan penelitian dokumen hasil perbaikkan.

Zafar juga menambahkan, usai perbaikan KPU Labuhanbatu qkqn melanjutkan dengan tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi, setelah itu dilanjutkan dengan tahapan masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat.

"Iya, jadi prosesnya cukup panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024," tuturnya lagi. 

Setelah itu, sambung Zafar, barulah masuk masa kampanye selama dua bulan sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024 mendatang.

Hal ini mengacu pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati i serta walikota dan Wakil Walikota. 

Zafar berharap, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2024 ini dapat berjalan sukses sesuai peraturan yang berlaku serta apa yang telah diharapkan oleh masyarakat dalam mencari pemimpin Kabupaten Labuhanbatu untuk lima tahun kedepan.

Posting Komentar

0 Komentar