Curi Sepeda Motor Anak Kos, Dua Terdakwa Ini Jalani Sidang Pakai Tongkat

Medan|GarisPolisi.com - Dua terdakwa yakni Somi Rasman alias Uyung dan Roni Adianto menggunakan tongkat saat menjalani sidang di Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/10/2024).

Kedua terdakwa tampak kesulitan saat hendak berjalan, pasalnya kaki kedua terdakwa dipasang pen.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Phillip Mark Soentpiet tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), AP. Frianto Naibaho juga menghadirkan saksi korban yakni Sucirianti Lubis.

Dalam keterangan Suci dihadapan Majelis Hakim mengatakan, bahwa kejadian pukul 5 subuh, ketika itu Suci sedang berada dikamar kos nya.

Setelah mendengar keterangan dari saksi korban, dilanjut dengan mendengarkan keterangan kedua terdakwa. 

Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Somi mengaku bahwa dirinya yang menyiapkan sepeda motor dan kunci T, sementara yang mengeksekusi terdakwa Roni.

Saat ditanya oleh salah satu anggota Majelis Hakim, Pinta Uli Br Tarigan apakah kedua terdakwa mau lari?, sehingga kaki kedua terdakwa ditembak.

Terdakwa Somi menjawab bahwa mereka ditembak bukan karena mau lari.

"Gak Buk, disuruh turun dari mobil terus ditembak Buk," ucap terdakwa Somi sembari menyebutkan untuk biaya perobatan dari keluarganya sendiri.

Mendengar ungkapan terdakwa itu, langsung Pinta Uli menegaskan bahwa hal tersebut tak imbang.

"Gak imbang juga ini, pencurian sepeda motor ditembak tulangnya," kata Pinta Uli.

Setelah mendengar keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim menutup persidangan.

Dalam dakwaan JPU menjelaskan, bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.30 WIB ketika itu terdakwa-I membonceng terdakwa-II dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, dimana terdakwa-I sudah mempersiapkan dan membawa 1 kunci L dan 1 anak kunci T. 

Lalu ketika melintas di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan Setia Budi No.173 C Kel.Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan para terdakwa berhenti, lalu terdakwa-II turun dari atas sepeda motor dan langsung membongkar gembok pagar kost tersebut dengan menggunakan 1 kunci L sedangkan terdakwa-I memantau situasi diluar.

Selanjutnya terdakwa-I mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam Magenta milik saksi korban Sucirianti Lubis tanpa seizin/sepengetahuan yang berhak dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan 1 anak kunci T hingga berhasil, lalu terdakwa-II membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut.

Bahwa selanjutnya para terdakwa menjual 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam Magenta milik saksi korban kepada Naya (belum tertangkap) seharga Rp 3 juta di Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Lalu para terdakwa membagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut yang masing-masing mendapatkan hasil sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sucirianti Lubis mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta, sehingga saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 363 ayat (2) KUHP.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar