Tampang Joe Frisco Johan (36) kekasih Sella, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). |
Medan | GarisPolisi.com – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang wanita muda bernama Mutia Pratiwi alias Sella (26), warga Simalungun, Sumatera Utara, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Jasad Sella ditemukan terbungkus dalam tas plastik dan ditinggalkan di pinggir jalan kawasan Tahura, Berastagi, Kabupaten Karo pada Selasa (22/10/2024), yang memicu perhatian publik.
Menurut keterangan Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan mayat dalam kondisi mengenaskan di pinggir jurang jalan Berastagi. “Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku utama, yakni Joe Frisco Johan (36), kekasih korban,” ujar Hadi dalam keterangan persnya pada Selasa (29/10/2024).
Pembunuhan ini terjadi di rumah Joe di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar pada Minggu (20/10/2024). Menurut polisi, Joe memiliki fantasi seksual berbau kekerasan dan kerap menyiksa korban sebelum berhubungan badan. Pada hari kejadian, Joe menganiaya Sella menggunakan tangan dan gagang sapu hingga korban mengalami pendarahan hebat yang menyebabkan kematian.
“Joe memiliki kebiasaan menyiksa korban sebelum berhubungan intim. Luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban sesuai dengan keterangan pelaku, termasuk luka di kepala akibat hantaman gagang sapu,” tambah Kombes Pol Sumaryono, Dirreskrimum Polda Sumut.
Sebelum kejadian, Joe dan Sella diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tes urine membuktikan bahwa keduanya positif menggunakan sabu, yang diduga memperparah agresi pelaku terhadap korban.
Setelah menyadari bahwa Sella telah meninggal, Joe menghubungi dua anggota polisi, Jeffry Hendrik dari Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun, untuk meminta bantuan.
Namun, kedua oknum polisi itu diduga menolak dan memilih meninggalkan lokasi tanpa melaporkan kejadian tersebut.
Joe kemudian meminta bantuan dua rekannya, Syahrul dan Iswandy, untuk menyingkirkan jasad korban. Syahrul lantas menghubungi dua orang lainnya, yang saat ini masih buron, untuk membuang jasad Sella ke Berastagi.
Pada Jumat (25/10/2024), pihak kepolisian berhasil menangkap lima tersangka di Pematangsiantar, termasuk Joe, Syahrul, Iswandy, dan dua oknum polisi yang turut membantu upaya pelaku dalam menyembunyikan jasad korban.
Hingga kini, polisi masih mengejar dua tersangka lain yang diduga bertindak sebagai eksekutor dalam pembuangan mayat.
Sella, yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba, baru saja menghirup udara bebas pada Juli 2024 setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Korban diketahui mulai menjalin hubungan dengan Joe pada bulan lalu, namun hubungan mereka diwarnai kekerasan akibat fantasi seksual pelaku yang tidak wajar.
Atas tindakannya, Joe Frisco Johan kini dikenakan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, kedua oknum polisi serta rekan Joe yang terlibat dalam proses pembuangan mayat dikenakan Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyelidikan.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini," tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, serta kemungkinan adanya motif lain yang mendasari pembunuhan ini.
(Red)
0 Komentar