Jual Pil Ekstasi Merk Burung Hantu dan Merk Singa, Terdakwa Wahyu Diadili di PN Medan

Medan|GarisPolisi.com - Terdakwa Wahyu Rahmadana alias Wahyu warga Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara diadili diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10/2024).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban menyebutkan bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi Andrian Eka Syahputra, SH bersama dengan M.Ardhan, SH dan Reza Multi Fahrozi, SH selaku anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menjalankan tugas rutin telah mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Jalan Jamin Ginting KM 8, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara ada yang menjual Narkotika jenis pil ekstasi.

Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi polisi menuju ketempat tersebut untuk melakukan penyelidikan, Dan hasil pemantauan / pengintaian tersebut saksi polisi berhasil memperoleh Nomor Handphone aplikasi WhatsApp milik terdakwa Wahyu.

Lalu saksi polisi melakukan pemesanan secara terselubung (Undercoverbuy) Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak + 13 butir sambil membuat kesepakatan lokasi transaksi jual belinya disekitar pinggir Jalan Jamin Ginting KM 8, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 

Lalu terdakwa Wahyu Rahmadana  alias Wahyu memberitahukan harga Narkotika jenis Pil Ekstasi sebesar Rp 190 ribu perbutirnya sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2.470.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Bahwa  Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menghubungi melalui handphone memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai di tempat yang telah disepakati untuk melakukan transaksi, lalu saksi polisi meminta terdakwa Wahyu Rahmadana segera menuju ke depan sebuah warung ayam penyet yang berada dipinggir Jalan Jamin Ginting KM. 8 Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan kota Medan Provinsi Sumatera Utara. 

Kemudian sekira pukul 22.15 Wib saksi polisi melihat terdakwa dengan mengendarai 1 unit Sepeda motor Yamaha N Max, tanpa nomor plat Polisi, warna Hitam merah tiba dilokasi transaksi. Setelah memarkirkan sepeda motor miliknya yang berjarak + 5 meter lalu terdakwa Wahyu berjalan kaki menuju ke tempat yang telah disetujui.

Ketika terdakwa memperlihatkan kepada saksi polisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan 13 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang terdiri dari 8 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Kuning merk Burung Hantu serta 5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Coklat merk Singa hendak menyerahkan kepada saksi polisi yang menyamar sebagai pembeli seketika itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dan sewaktu ditangkap disita barang bukti dari terdakwa Wahyu berupa 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan 13 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang terdiri dari 8 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Kuning merk Burung Hantu serta 5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Coklat merk Singa yang dipegangnya pada kedua tangan terdakwa dan 1 unit Handphone Android merk Oppo warna Biru metalik dan 1 unit Sepeda motor Yamaha N Max, Tanpa nomor plat Polisi, warna Hitam.

Setelah diintrogasi, terdakwa menerangkan bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh seluruh Narkotika jenis Pil Ekstasi dari Acik (belum tertangkap) dengan harga Rp 150 ribu perbutirnya, jumlah keseluruhannya sebesar Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib dibelakang RSU Haji Adam Malik tepatnya dipinggir Jalan Bunga Lau, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan terdakwa telah menjual 1 butir pil ekstasi kepada orang lain dengan harga Rp 190 ribu. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar