KAMMI Sumut Apresiasi Putusan Bawaslu Labuhanbatu Utara, Ahmad Rizal-Darno Tidak Bisa Lanjutkan Pencalonan Pilkada 2024

Wira Putra, Ketua Umum Pengurus Wilayah KAMMI Sumatera Utara.

Labura|GarisPolisi.com - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara mengapresiasi langkah tegas yang diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait pembatalan pencalonan pasangan Ahmad Rizal dan Darno dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan tersebut diambil setelah pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Wira Putra, Ketua Umum Pengurus Wilayah KAMMI Sumatera Utara, menyambut baik keputusan Bawaslu. Menurutnya, penolakan permohonan pasangan Ahmad Rizal-Darno berdasarkan ketidakcocokan dokumen yang diajukan, khususnya terkait perbedaan nama antara ijazah Paket C yang dimiliki oleh Ahmad Rizal dengan identitas pada KTP.

"Saya sangat mengapresiasi keputusan Bawaslu Labuhanbatu Utara yang menolak permohonan pasangan Ahmad Rizal-Darno untuk melanjutkan pencalonan. Ketidakcocokan dokumen yang mereka ajukan, termasuk ijazah yang tidak sesuai dengan KTP, jelas-jelas melanggar aturan. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses Pilkada dan memastikan masyarakat disuguhkan calon pemimpin yang transparan dan sesuai aturan," ujar Wira.

Masalah administrasi tersebut berawal dari ketidakcocokan antara nama pada ijazah Paket C Ahmad Rizal yang tertera atas nama "Saprizal" dan KTP-nya yang menunjukkan nama "Ahmad Rizal." Bawaslu menegaskan bahwa meskipun ijazah tersebut asli, pasangan calon tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak adanya dokumen resmi yang menjelaskan perubahan nama tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Maruli Sitorus, dalam musyawarah terbuka yang digelar beberapa hari lalu.

"Kami telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap semua dokumen. Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya ketidakcocokan antara ijazah dan KTP. Hal ini membuat pasangan Ahmad Rizal-Darno tidak memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan," jelas Maruli.

Wira Putra menegaskan bahwa keputusan Bawaslu bukanlah bentuk pembrangusan demokrasi, melainkan justru langkah yang tepat untuk menjaga transparansi dan integritas Pilkada. "Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Masyarakat perlu pemimpin yang jelas asal-usulnya, yang berkomitmen membawa kemajuan bagi daerah. Jika ada keraguan dalam dokumen identitas, tentu hal ini perlu ditindak tegas."

Ia juga berharap keputusan ini dapat mengakhiri polemik panjang terkait pencalonan Ahmad Rizal-Darno, dan masyarakat bisa fokus pada penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan berkualitas di Labuhanbatu Utara.

Keputusan ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar pihak mendukung langkah Bawaslu sebagai bentuk penegakan aturan yang ketat dalam proses Pilkada. Namun, pendukung pasangan Ahmad Rizal-Darno menyatakan kekecewaan mereka, menganggap keputusan ini sebagai hambatan politik bagi calon yang mereka dukung.

Sejumlah pengamat menilai bahwa keputusan ini sejalan dengan semangat Pilkada yang jujur dan adil. Mereka menekankan pentingnya seleksi administrasi yang ketat untuk memastikan calon pemimpin benar-benar memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, demi menghindari konflik dan kecurangan di masa depan.

(Sulaiman Sitorus)

Posting Komentar

0 Komentar