Ketua Kelompok Tani "SADAR" Desa Lobu Huala Diduga Selewengkan Pupuk Bersubsidi Selama 5 Tahun

Ilustrasi.

Editor: MJ. Sitorus

Labura | GarisPolisi.com – Ketua Kelompok Tani (Poktan) "SADAR" Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berinisial HBT, diduga keras melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi selama lebih dari lima tahun. Hal ini diungkapkan oleh beberapa warga yang merasa nama mereka disalahgunakan sebagai anggota kelompok tani tanpa sepengetahuan mereka.

HL, warga Dusun IV Desa Lobu Huala, yang didampingi istrinya Boru Silitonga, menjelaskan kepada GarisPolisi.com bahwa ia tidak pernah diberitahu bahwa dirinya tercatat sebagai anggota Kelompok Tani "SADAR". "Sekitar lima tahun lalu, kami dipanggil oleh Pak HBT ke rumahnya untuk mengambil pupuk bersubsidi. Kami diminta membayar Rp120.000 untuk satu zak pupuk 50 kg. Setelah itu, kami menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), tapi hingga saat ini, saya tidak pernah dipanggil lagi untuk menerima pupuk," jelas HL pada Kamis malam (10/10/2024).

Senada dengan HL, warga setempat berinisial HNH juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa dirinya pernah menerima pupuk bersubsidi di rumah HBT sekitar lima tahun yang lalu. Namun, sejak saat itu, ia tidak pernah lagi menerima pupuk. "Yang lebih ironis, mertua saya yang mengalami kebutaan, juga terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi, padahal beliau sama sekali tidak bisa bekerja di lahan pertanian," ujar HNH.

Kasus ini menjadi semakin mencuat karena banyak warga yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam kelompok tani tersebut. RHS, seorang warga lainnya, mengakui bahwa ia pernah menerima pupuk bersubsidi satu kali pada lima tahun yang lalu. Setelah itu, tidak ada lagi distribusi pupuk yang ia terima.

Ketua Kelompok Tani "SADAR", HBT, saat dihubungi oleh GarisPolisi.com pada Jumat (11/10/2024), belum memberikan respons. Panggilan telepon dan pesan melalui WhatsApp juga tidak mendapat jawaban.

Sementara itu, Sahnan Tambunan, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Dinas Pertanian Labura, yang seharusnya mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di Desa Lobu Huala, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini ternyata bukan masalah baru. Pada November 2023, beberapa anggota Kelompok Tani "SADAR" sudah pernah mengungkapkan hal serupa. Salah satu warga berinisial MT mengaku bahwa namanya masuk dalam daftar anggota kelompok tani tanpa sepengetahuannya, meskipun ia tidak memiliki lahan sawah. "Beberapa tahun lalu, KTP saya diambil untuk kelompok tani, tapi saya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apapun," ujarnya.

US, warga lain yang juga dimasukkan ke dalam kelompok tani, mengatakan hal serupa. "Saya tidak pernah dipanggil untuk rapat, dan juga tidak pernah menerima pupuk bersubsidi," jelasnya.

Saat dikonfirmasi pada Nopember 2023 lalu, HBT terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan. "Siapa yang tidak dapat pupuk? Bahkan ada yang dapat dua kali," katanya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia juga mengalihkan tanggung jawab kepada PPL, dengan mengatakan bahwa semua data anggota kelompok tani berasal dari PPL, bukan dari dirinya.

Banyaknya warga yang tidak memiliki lahan sawah namun tercatat sebagai anggota Kelompok Tani "SADAR" menimbulkan kecurigaan bahwa ada manipulasi data untuk memperbesar kuota pupuk bersubsidi. Dengan demikian, pupuk tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan pribadi. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan kelompok tani ini semakin memperkuat dugaan bahwa ketua kelompok tani telah menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.

Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini semakin mendapat perhatian publik, terutama karena banyak petani merasa dirugikan. Diharapkan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dan memastikan pupuk bersubsidi didistribusikan secara tepat sasaran, demi kesejahteraan para petani yang benar-benar membutuhkan.

Posting Komentar

0 Komentar