Korban TPPO Asal Langkat Alami Penyiksaan Berat di Thailand, Kini Berhasil Pulang ke Tanah Air

Deliserdang | GarisPolisi.com – Setelah mengalami penyiksaan dan kerja paksa di luar negeri, SP (37), seorang warga asal Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Korban yang menjadi sasaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa (29/10/2024) sore. Proses pemulangan SP difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand.

Saat tiba di Bandara Kualanamu, SP disambut oleh petugas dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumatera Utara dan personel dari Polda Sumut. Kepada petugas, SP menceritakan pengalamannya selama berada di luar negeri. Ia mengungkapkan bahwa dirinya adalah korban penipuan pekerjaan yang awalnya dijanjikan di sebuah perusahaan garmen di Mae Sot, Thailand, sebelum kemudian secara ilegal dipindahkan ke Myawaddy, Myanmar, untuk bekerja pada perusahaan yang melakukan kejahatan digital berupa scam online.

Menurut pengakuan SP, ia menerima kekerasan fisik selama bekerja di perusahaan tersebut. "Saya dipukul dengan balok, dijemur di bawah terik matahari, bahkan disetrum. Saya sering tidak diberi makan sebagai hukuman. Ketika akhirnya tidak tahan lagi, saya nekat melarikan diri dan mencari perlindungan di KBRI di Bangkok," ujarnya kepada petugas.

SP berangkat dari Medan pada 20 Juni 2023, setelah menerima tawaran pekerjaan di sektor garmen di Thailand. Setibanya di Bangkok, alih-alih langsung bekerja, SP dipindahkan secara ilegal ke Myanmar dan dipaksa untuk bekerja di perusahaan yang menjalankan praktik scam online. Scam online atau penipuan daring ini merupakan tindakan kriminal yang melibatkan penipuan digital untuk keuntungan finansial. 

Kepala BP3MI Wilayah Sumut, Enceng Supianto, bersama rekan-rekannya Fadli Lubis dan Muhammad Rizal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memfasilitasi kepulangan SP sebagai bagian dari upaya penanganan kasus TPPO. "Kami terus berkoordinasi dengan KBRI dan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan bagi WNI yang menjadi korban TPPO di luar negeri," kata Enceng. Ia juga menambahkan bahwa BP3MI akan mendampingi SP untuk proses rehabilitasi dan pemulihan pasca-kepulangan.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar