Labura | GarisPolisi.com – Setelah melalui proses musyawarah penyelesaian sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan bakal calon Rizal-Darno. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sutorus, didampingi anggota Jukanri Sihaloho dan Supriadi, pada Minggu (13/10/2024) di Kantor Bawaslu Labura, Aek Kanopan.
Dalam putusannya, Bawaslu Labura menegaskan bahwa permohonan Rizal-Darno ditolak karena tidak memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan. Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sutorus, menjelaskan bahwa ada perbedaan nama antara ijazah dan kartu identitas yang dimiliki oleh Rizal, yakni nama "Saprizal" di ijazah dan "Ahmad Rizal" di KTP. Rizal gagal memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh KPU.
"Permohonan ditolak karena pemohon tidak bisa menghadirkan surat keterangan resmi dari sekolah atau Dinas Pendidikan terkait perbedaan nama tersebut, meskipun surat pernyataan telah disampaikan," kata Maruli.
Berdasarkan aturan, jika terdapat perbedaan nama antara ijazah dan KTP, calon harus melampirkan surat keterangan dari sekolah atau dinas pendidikan serta surat pernyataan. Dalam kasus ini, surat dari institusi pendidikan belum diterima oleh Bawaslu, yang menjadi alasan utama penolakan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labura, Adi Susanto, menyatakan bahwa tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai jadwal, meskipun putusan Bawaslu menegaskan hanya ada satu pasangan calon yang tersisa, yakni pasangan Hendri-Samsul. Pihaknya akan melaporkan hasil putusan ini kepada KPU Provinsi Sumatra Utara dan meminta arahan terkait langkah-langkah selanjutnya.
"Kami akan melakukan musyawarah internal dan segera melaporkan putusan Bawaslu ini kepada pimpinan di KPU Sumut. Kami juga akan meminta petunjuk untuk langkah-langkah ke depan," jelas Adi.
Dengan putusan ini, Pilkada Labura hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, Hendri-Samsul, yang akan melawan kolom kosong. Ini berarti, warga Labura memiliki pilihan untuk memilih pasangan calon tersebut atau memilih kotak kosong, yang menandakan penolakan terhadap satu-satunya kandidat.
Menariknya, pada saat pembacaan putusan sengketa di Kantor Bawaslu Labura, pihak pemohon tidak hadir dalam musyawarah tersebut. Sementara dari pihak termohon, Ketua KPU Labura Adi Susanto dan anggota KPU Darwin hadir mengikuti jalannya sidang putusan.
(Sulaiman Sitorus)
0 Komentar