Langkat|GarisPolisi.com - Satreskrim Polres Langkat dibantu Subdit 3 Ditreskrimum dan Dit Intelkam Poldasu berhasil meringkus pelaku utama perampokan 10 ton beras, yang terjadi di seputaran Jalan Lintas Umum Medan-Banda Aceh persisnya di Sei Dendang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Tersangka AP alias Tepung (41) warga Medan Marelan terpaksa ditembak personel saat hendak diamankan, karena berusaha kabur dari penyergapan petugas dan empat lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku utama kita lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur, sedangkan empat tersangka lainnya yakni RCM, RMD, PI dan PN masih dalam buruan petugas kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza didampingi Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Rabu, (16/10).
Dijelaskan Kasat, selain mengamankan pelaku utamanya, pihak kepolisian juga melakukan pengamanan terhadap tiga pelaku lainnya yang turut serta dalam tindak pidana tersebut, AH, KS dan HS diamankan sebagai penadah barang rampokan tersebut.
Awal kronologis tersebut, jelas AKP Dedi, berawal, Selasa (24/9) sekira pukul 15.00 WIB, truck cool diesel mitsubishi canter BK 8454 EF, datang dari arah Aceh Pidie Jaya membawa beras sebanyak lebih kurang 10 ton milik Rodianto (40) warga Desa Muka Blang Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Setibanya di TKP di jalan lintas Medan- Banda Aceh di kelurahan Dendang Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, truck muatan beras tersebut berhenti, sopir dan kernet bermaksud untuk makan di salah satu rumah makan yang ada disekitar lokasi.
"Namun belum sempat supir mematikan mesin kendaraanya langsung didatangi oleh tiga orang tak dikenal (OTK) yang mengaku sebagai anggota kepolisian," ungkap Kasat Reskrim.
Dengan dalih pemeriksaan, sambung Kasat, para pelaku menanyakan apa isi atau muatan yang dibawa oleh truck tersebut kepada sopir sambil menodongkan sepucuk senjata api (pistol), selanjutnya supir dan kernet digiring para pelaku masuk ke mobil yang mereka kendarai.
Masih penjelasan Kasat Reskrim, setelah itu truc bermuatan beras tersebut juga dibawa pelaku ke arah Binjai dan setibanya di daerah Tandem, sopir dan kernet di sekap, bagian mata dan mulut ditutup serta tangan diborgol. lalu para pelaku mengambil barang-barang berupa dua handphone dan dompet milik supir dan kernet.
Selanjutnya pelaku menurunkan supir dan kernet di pinggir jalan di areal jalan tol Binjai dan kemudian keduanya berteriak minta tolong, beruntung teriakan mereka didengar petugas penjaga gerbang tol, lalu membantu mereka dengan menghubungi pihak kepolisian setempat.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan serta mengalami kerugian materi sekitar Rp500 juta, korban pun membuat laporan resmi ke Polres Langkat atas kejadian tersebut.
Setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim dibantu personel Subdit 3 Ditreskrimum bersama Ditintelkam Poldasu akhirnya pelaku inisial AP alias Dian alias Tepung berhasil diringkus.
"AP yang merupakan eksekutor atau pelaku utama yang menodongkan senjata api rakitan jenis revolver berisikan lima amunisi berhasil diciduk dari persembunyiannya di daerah Lubuk Pakam, Kamis (10/10) sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, sambung Kasat Reskrim, personel kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku AP alias Tepung untuk mempersempit ruang geraknya ketika berusaha kabur dan mencoba melawan petugas.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 1 ayat (1) undang undang darurat RI nomor 13 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun dan Undang-undang darurat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita berbagai macam barang bukti terkait atas tindak pidana tersebut.
"Kita mengamankan barang bukti seperti truck colt diesel, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi lima butir amunisi, satu sangkur, delapan amunisi, satu set alat setrum listrik, dua timbangan beras, satu mesin jahit goni beras, gulungan benang jahit beras, dan ratusan goni beras," pungkas AKP Dedi.
Lebih lanjut ditegas Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza, bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana yang berada di wilayah hukum Polres Langkat.
"Jajaran Polres Langkat berkomitmen akan menindak tegas dan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku curas serta kejahatan kekerasan dijalan," tegas AKP Dedi.
(Ngga)
0 Komentar