PT Angkasa Pura Aviasi Hormati Proses Hukum yang Melibatkan Mantan Karyawan Bandara Kualanamu

DELI SERDANG | GarisPolisi.com – Manajemen PT Angkasa Pura Aviasi, selaku operator Bandara Internasional Kualanamu, menyatakan keprihatinannya terkait kasus hukum yang melibatkan mantan karyawan bandara tersebut. Pada Kamis, 3 Oktober 2024, pihak perusahaan menegaskan komitmen mereka untuk mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Dalam pernyataannya, PT Angkasa Pura Aviasi menegaskan bahwa mereka menghormati jalannya proses hukum yang sedang dilakukan dan memastikan bahwa segala tindakan yang diperlukan untuk mendukung penyelidikan sudah dilaksanakan. Kasus tersebut, yang terjadi pada tahun 2019, kini sedang dalam tahap penanganan oleh pihak berwenang.

"Manajemen PT Angkasa Pura Aviasi sepenuhnya menghormati dan menaati proses hukum yang tengah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Kami terus melakukan pembenahan, penataan, dan perbaikan di berbagai aspek pengelolaan Bandara Kualanamu, terutama dalam hal penerapan good corporate governance (GCG)," ujar perwakilan manajemen dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, perusahaan memastikan bahwa kasus ini tidak mempengaruhi operasional bandara maupun pelayanan kepada pengguna jasa. Mereka berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan dan operasional bandara tetap optimal meskipun sedang ada proses hukum yang berjalan.

Kasus yang kini tengah dalam proses hukum bermula pada tahun 2019 dan melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang mantan karyawan PT Angkasa Pura Aviasi. Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian pada operasional bandara. Perusahaan menyatakan akan terus bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini.

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, melalui pernyataan resminya, menjelaskan bahwa investigasi masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Mereka berjanji akan menuntaskan penyelidikan ini secara transparan dan adil.

Selain itu, PT Angkasa Pura Aviasi memastikan bahwa tidak ada gangguan pada operasional Bandara Kualanamu selama proses hukum berlangsung. Seluruh layanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara tetap berjalan normal, dengan tetap mengutamakan standar keselamatan dan keamanan.

"Kami pastikan bahwa operasional bandara tetap berjalan lancar dan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa tidak terganggu. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan penerapan good corporate governance sebagai upaya preventif agar hal serupa tidak terulang di masa depan," tambah manajemen PT Angkasa Pura Aviasi.

Melalui langkah-langkah pembenahan ini, PT Angkasa Pura Aviasi berharap dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi industri layanan publik dan meningkatkan standar integritas dalam pengelolaan bandara di Indonesia.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar