Resahkan Warga, PT KIM Bangun Pagar di Lahan Sengketa

Medan Deli | GarisPolisi.comMeskipun proses hukum terkait sengketa lahan masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, PT Kawasan Industri Medan (KIM) tetap melanjutkan pembangunan pagar tembok permanen di lahan yang menjadi objek perkara. Aktivitas ini mendapat penolakan keras dari warga setempat, khususnya anggota Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Pada Senin (1/10/2024), pantauan di lokasi memperlihatkan beberapa pekerja PT KIM sedang menggali lubang untuk mendirikan tiang pagar di Lorong Jaya Gang Tembusan, Lingkungan XVI, Kelurahan Mabar. 

Aktivitas tersebut dikawal ketat oleh petugas keamanan PT KIM, beberapa security, dan satu anggota kepolisian. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya bentrok dengan warga MHAD yang memprotes pembangunan tersebut.

Ketua Umum MHAD, Abdillah, yang hadir di lokasi, menyatakan kekecewaannya atas tindakan PT KIM yang dianggap tidak menghormati proses hukum. 

“Lahan ini masih berperkara di PN Medan. Kami berharap PT KIM bersabar hingga ada putusan pengadilan terkait status kepemilikan lahan ini,” tegas Abdillah, yang didampingi puluhan anggota MHAD.

Sengketa tersebut melibatkan pihak MHAD sebagai penggugat, sementara PT KIM dan Kecamatan Medan Deli sebagai tergugat. 

Menurut Abdillah, tanah seluas 2,2 hektar tersebut merupakan bagian dari konsesi milik Kesultanan Deli dan bukan milik PT KIM.

Protes warga semakin kuat setelah pagar tembok yang dibangun PT KIM membuat beberapa rumah warga terisolasi atau tertutup total, dengan tinggi pagar mencapai 3 meter. 

Beberapa rumah, termasuk milik Relista Boru Silalahi (47), Betty Boru Simbolon (49), Sudin Simanjuntak (62), dan Supianto (59), kini tidak memiliki akses keluar-masuk yang layak.

"Kami harus menggunakan tangga untuk keluar rumah. Ini sangat menyusahkan dan membuat kami terisolasi," ungkap Relista.

Situasi semakin memanas ketika warga MHAD memprotes tindakan tersebut. Akhirnya, pembangunan pagar dihentikan sementara, dan para pekerja serta security PT KIM meninggalkan lokasi.

Di samping kontroversi hukum, pembangunan pagar sepanjang sekitar 600 meter ini diduga tidak memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait. 

Hal ini semakin diperkuat dengan tidak adanya papan plank PBG yang biasanya dipasang di sekitar lokasi proyek. Hingga saat ini, pihak PT KIM belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Upaya konfirmasi dari awak media terhadap pejabat PT KIM yang berada di lokasi, Sabar Tampubolon, tidak membuahkan hasil. Ia meminta agar konfirmasi dilakukan langsung di kantor PT KIM. 

Sementara itu, Humas PT KIM, Niko, yang dihubungi via telepon terkait pemagaran di lahan sengketa ini, juga enggan memberikan tanggapan.

Kejadian ini memicu keresahan di kalangan warga, yang berharap pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan konflik dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

(Nur)

Posting Komentar

0 Komentar