Terbukti Bersalah, Terdakwa Syamsul Divonis Selama 2 Tahun 6 Bulan

Medan|GarisPolisi.com - Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Syamsul Chaniago alias Syamsul selama 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, (22/10/2024).

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Syamsul terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 378 KUHP.

Selain itu dalam amar putusan juga disebutkan hal yang memberatkan, perbuatan Syamsul sudah sangat merugikan saksi korban Muhammad Zulfan Tanjung senilai Rp 700 juta.

Sementara untuk hal yang meringankan kata Majelis Hakim, terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan menyesalinya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta terdakwa belum pernah dihukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syamsul Chaniago oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Lenny.

Seusai membacakan putusan, Majelis Hakim memberi kesempatan baik kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Untuk diketahui, perkara ini berawal pada Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa bertemu dengan saksi korban dan bercerita mengenai ada pengerjaan sejumlah proyek di UIN SU.

Dalam pembicaraan tersebut, terdakwa menjanjikan kepada saksi korban akan mendapatkan keuntungan besar dari pekerjaan proyek tersebut. 

Terdakwa pun mengaku kepada saksi korban bahwa dari sejumlah proyek tersebut ada yang sedang dikerjakannya dan sebagian lagi masih tengah diproses.

Kemudian, terdakwa pun menyampaikan kepada saksi korban ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, milik UIN SU yang katanya anggaran dari proyek tersebut senilai Rp40 miliar. 

Selain itu, terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban bahwa ada proyek lainnya. Sehingga, anggaran proyek seluruhnya senilai Rp60 miliar dan untuk mendapatkan proyek besar itu perlu ada teman untuk kerja sama modal.

Mendengar hal tersebut, saksi korban pun percaya akan memperoleh keuntungan besar dari pengerjaan proyek tersebut, sehingga saksi korban pun sepakat untuk ikut memberi modal.

Kemudian, saksi korban memberikan modal sebesar Rp700 juta kepada terdakwa dan Abdullah Harahap alias Asrul (belum tertangkap) dengan cara bertahap. Asrul sendiri disebut-sebut merupakan Adik dari mantan Rektor UIN SU, Syahrin Harahap. 

Setelah setahun lebih lamanya saksi korban menunggu, proyek tersebut tak kunjung didapatkan. Selanjutnya pada April 2022, proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada dan uang saksi korban juga tidak dikembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Asrul, saksi korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp700 juta dan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar