Tim Gabungan Polres Tebing Tinggi Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Tebing Tinggi | GarisPolisi.com – Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi dan Polsek Sipispis berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial DI (39), yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Kamis dini hari (17/10/2024) di Dusun V Sapang Buah, Desa Sipispis, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku, yang merupakan seorang petani dan residivis kasus narkoba, ditangkap di pinggir jalan kebun karet tanpa perlawanan," jelas Iptu Mulyono, Sabtu (19/10/2024).

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di kantong celananya. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Saat ini pelaku sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Kasi Humas.

Polres Tebing Tinggi dan Polsek jajaran menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Langkah ini sejalan dengan program prioritas Kapolda Sumatera Utara, yaitu menjadikan narkoba sebagai musuh bersama yang harus diberantas hingga tuntas.

(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar