Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan, Polres Labuhanbatu Amankan 2 Tersangka

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK, MH bersama Waka Polres Kompol H. Matondang saat melaksanakan giat press release pengungkapan kasus pembakaran rumah Wartawan.

Editor: Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Bertempat di Aula Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Selasa (8/10), Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK, MH didampingi Waka Polres Kompol H. Matondang SH, MH gelar giat press release pengungkapan kasus pembakaran rumah dan mobil milik wartawan yang terjadi Labuhanbatu pada beberapa bulan yang lalu.

Dalam press release tersebut, AKBP Bernhard mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus pembakaran rumah milik salah seorang wartawan media online tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan otak pelaku dan aktor pelaku pembakaran. 

Disebutkan Kapolres, adapun motif terjadi kasus pembakaran rumah dan mobil milik wartawan tersebut diduga dilatar belakangi adanya pemberitaan yang dilakukan korban tentang peredaran narkotika diwilayahnya. 

"Dalam kasus pembakaran rumah dan mobil milik korban, yakni Junaidi yang terjadi pada bulan maret 2024 yang lalu diduga dilatar belakangi adanya kegiatan investigasi jurnalistik korban dalam mengungkap peredaran narkotika," papar Kapolres.

Komandan Polisi berangkat dua melati dipundak tersebut juga menyebutkan bahwa sebelum terjadinya peristiwa pembakaran rumah dan mobil itu, korban sebelumnya sudah sempat mendapatkan ancaman melalui media sosial saat korban melakukan investasi peredaran narkotika diwilayahnya.

Dalam pengungkapan kasus pembakaran rumah wartawan ini, sambung Kapolres, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni tersangka utama berinisial KA alias DK dan EMS alias Endar.

"Dalam kasus ini, tersangka KA alias DK yang juga merupakan bandar narkoba berperan sebagai otak pelaku yang memerintahkan tersangka EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran rumah dan mobil Daihatsu Terious milik korban dengan imbalan uang senilai Rp. 15 Juta," paparnya 

Atas perbuatannya, Imbuh Kapolres, kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. .

"Adapun motif dari kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan," Tukas AKBP Bernhard mengakhiri.

Posting Komentar

0 Komentar