JMI Sumut Desak DPRD dan Poldasu Tindak Tegas Penggarap Area Resapan Air Tirtanadi di Sibolangit

Medan | GarisPolisi.com – Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar, SH, mendesak DPRD Sumatera Utara agar mengambil sikap tegas dengan meminta Polda Sumut (Poldasu) menindak aktivitas penggarapan di area resapan air Tirtanadi di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Penggarapan yang diduga berlangsung selama delapan tahun ini dikhawatirkan mengurangi debit air dan merugikan negara, khususnya dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat.

Menurut Sofy, JMI sebagai lembaga sosial kontrol masyarakat menyoroti masalah ini karena pentingnya kawasan resapan air di Sibolangit bagi kelangsungan sumber air bersih. "Jika area resapan air ini terganggu oleh aktivitas penggarapan, maka dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat luas yang bergantung pada distribusi air bersih dari Perumda Tirtanadi. Hal ini dapat merugikan, bahkan mengancam kehidupan orang banyak," kata Sofy saat diwawancarai di Medan, Minggu (10/11/2024).

Lahan resapan air di kawasan hutan Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit, telah lama dikelola oleh Perumda Tirtanadi sejak zaman kolonial Belanda berdasarkan Surat Keterangan No. 5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997. Kawasan ini berfungsi sebagai sumber utama bagi pasokan air bersih yang didistribusikan kepada masyarakat di wilayah Sumatera Utara. Kurangnya daerah resapan air dikhawatirkan dapat mengakibatkan bencana alam, seperti genangan air dan banjir, yang akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar.

Sofy menambahkan bahwa peran DPRD dalam mendukung perlindungan aset-aset vital seperti area resapan air sangat diperlukan. “DPRD Sumut diharapkan lebih memprioritaskan masalah krusial seperti ini. Jangan hanya ribut soal urusan rekrutmen internal Tirtanadi, tetapi bersikap diam ketika aset negara terancam,” tegasnya.

JMI Sumut meminta agar DPRD mendesak Poldasu untuk segera menindak pelaku penggarapan yang diduga mencaplok area resapan air di Rumah Sumbul. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat, serta menjaga kelestarian sumber daya air di Sumatera Utara.

Masalah ini juga menjadi perhatian karena adanya potensi kerugian finansial dan lingkungan akibat berkurangnya debit air yang dapat dipasok. JMI berharap bahwa pihak terkait dapat segera bertindak untuk melindungi sumber daya alam yang menjadi kebutuhan hajat hidup orang banyak.

(Sumber: Rilis JMI Sumut)

Posting Komentar

0 Komentar