Kantor Kepala Desa Pulau Tagor Baru (Ist) |
Deli Serdang | GarisPolisi.com – Muhammad Yacob (52), Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap oleh Polresta Deli Serdang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Penangkapan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penangkapan dilakukan setelah Yacob diduga memerintahkan warganya mencopot alat peraga kampanye (APK) milik salah satu calon kepala daerah. Kasus ini dilaporkan oleh tim sukses salah satu pasangan calon kepada Panwaslu Kecamatan Galang dan kemudian diteruskan ke tingkat kabupaten hingga ditangani oleh Gakumdu.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, membenarkan penangkapan tersebut. Yacob ditangkap di rumah warga di Kecamatan Sunggal pada Selasa malam (19/11/2024) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Dua kali dipanggil tidak hadir. Terakhir, kami terbitkan surat perintah membawa. Setelah dilakukan pencarian, kami amankan semalam di rumah warga di Sunggal," ungkap Risqi pada Rabu (20/11/2024).
Risqi menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Saat penyelidikan, ia sempat memenuhi panggilan. Namun, setelah statusnya naik menjadi tersangka, ia tidak kooperatif," katanya.
Menurut Risqi, Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk memasang atau mencopot alat peraga kampanye. Tugas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim sukses pasangan calon.
"Tindakan tersebut melanggar asas netralitas. Peraturan tegas mengatur bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti ini," jelasnya.
Yacob dijerat dengan Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda sebesar Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
"Karena ancaman pidananya di bawah 1 tahun, tersangka tidak ditahan. Namun, proses hukum tetap berlanjut," tegas Kompol Risqi.
(Red)
0 Komentar