Polda Sumut Tangkap Mahasiswi Penyebar Situs Judi Online di Medan

MEDAN | GarisPolisi.com – Dalam upaya memberantas aktivitas perjudian online yang kian marak, Polda Sumatera Utara menangkap seorang mahasiswi berinisial HM (22), warga Padang Bulan, Medan Selayang, yang diduga kuat berperan sebagai penyebar konten promosi situs judi online. Langkah ini diambil sesuai instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pelaku judi daring.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memerintahkan Direktorat Siber Polda Sumut untuk segera melakukan patroli digital guna menekan angka penyebaran konten ilegal di media sosial. Pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Siber mendeteksi aktivitas promosi situs-situs judi online melalui akun Instagram bernama @nturfvprsnnn, yang dimiliki oleh HM.

Direktur Siber Polda Sumut, AKBP Doni Satrya Sembiring, memimpin langsung operasi penangkapan di Jalan Bunga Asoka No. 116, Medan. 

Setelah berhasil mengamankan HM, petugas membawa pelaku ke Gedung Dit Siber Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam situs judi online yang dipromosikan HM melalui Instagram, yaitu Woka Slot, Pixue Bet, Drag Slot, Byon88, Wakanda33, dan Kyoto98.

Tak berhenti di situ, saja, Penyidik Dit Siber Polda Sumut juga mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pekerjaan tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Mei 2024 dan diduga mendapatkan uang kiriman sebagai upah dari rekening bank Bca inisial HM mulai dari Rp 600.000 sampai dengan Rp 1.000.000 setiap bulannya tergantung banyaknya pemain datang mengunjungi website yang di postingnya.

Akan tetapi, anehnya pelaku tidak mengetahui siapa pemilik website judi online yang kerap ia posting dan promosikan ke media sosial.  

Pelaku mengaku bahwa dia hanya berkomunikasi mulai dari kesepakatan hingga pembayaran dilakukan melalui chatting Whatsapp dengan admin website judi online tersebut.

Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. 

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, AKBP Doni Satrya Sembiring, SH, SIK, M.Si Saat di konfirmasi Minggu, 3 November 2024 sore membenarkan hal tersebut. 

"Benar dan pelaku juga sudah ditahan," tuturnya.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar