Polrestabes Medan Gulung Komplotan Judi Online, Selebgram Endorse Situs Judi Ikut Diamankan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengapresiasi timnya atas keberhasilan mengungkap kasus judi online, Senin (18/11/2024).

Medan | GarisPolisi.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat judi online dengan menangkap empat tersangka, termasuk seorang wanita selebgram Kota Medan yang diduga menjadi pengendorse (pengiklan) situs judi online melalui media sosial Instagram.

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Warnet Firman Net, Jalan Medan-Deli Tua Km 8,5, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, dan Indomaret Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (17/11/2024).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa para pelaku melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana terkait perjudian.

Keempat tersangka yang diamankan adalah FN (31), warga Suka Makmur, Deli Tua., LP (35), warga Gang Sentosa, Desa Suka Makmur, Deli Tua, AAT (38), warga Gang Abadi, Desa Suka Makmur, Deli Tua., NS (20), seorang wanita warga Marelan VII, Medan Marelan, yang juga berprofesi sebagai selebgram.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit komputer, tiga unit CPU, serta ponsel milik NS yang menunjukkan bukti aktivitas endorse situs judi online.

Menurut Kapolrestabes Medan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di Warnet Firman Net. Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan tiga tersangka yang tengah bermain judi menggunakan situs www.spotbet.com dan www.upahsklot.com.

Dari keterangan tersangka di lokasi, polisi melanjutkan penangkapan terhadap NS di sebuah Indomaret di Jalan Kapten Sumarsono. NS diketahui memasarkan situs judi online melalui akun Instagram miliknya, BBYMutia.com, selama enam bulan terakhir. Ponsel NS juga menunjukkan adanya grup WhatsApp bernama "Absen Martabak" yang digunakan untuk mengelola aktivitas endorse situs judi tersebut.

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan apresiasi kepada timnya atas pengungkapan kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian yang meresahkan.

“Kami tidak akan berhenti memberantas aktivitas perjudian yang merusak moral masyarakat. Kepada seluruh pihak, kami harap kerja sama agar perjudian online dapat dihentikan sepenuhnya,” tegas Kombes Gidion.

Kasus ini menyoroti peran media sosial dalam mempromosikan situs judi online. Kombes Gidion menekankan bahwa aktivitas endorse seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada generasi muda.

"Endorse situs judi online adalah bentuk penyalahgunaan media sosial untuk tujuan ilegal. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Kombes Gidion.

Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus memantau dan mengungkap sindikat judi online yang semakin marak di tengah masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan dan sekitarnya.

(Ali)


Posting Komentar

0 Komentar