Medan|GarisPolisi.com - Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung fisik KDP Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A 2002 dengan terdakwa Bron Alfiner Situmorang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan berlangsung tegang.
Pasalnya dalam sidang Senin, (11/11/2024) itu, Majelis Hakim tampak bernada tinggi ketika memberi pertanyaan kepada saksi Richard A Hariandja selaku KPA yang mengatakan bahwa KPA boleh merangkap sebagai PPK.
"Apa dibolehkan KPA merangkap PPK?," tanya Ketua Majelis Hakim, Dr. Sarma Siregar kepada saksi Richard.
Dengan santai saksi Richard pun menjawab boleh.
Setelah mendengar jawaban dari Richard itu, Majelis Hakim menanyakan dimana aturan yang membolehkan KPA merangkap PPK.
"Pasal berapa peraturannya itu?," tegas Ketua Majelis Hakim, Sarma.
Nah, saksi sempat terdiam dan tampak bingung, dan akhirnya saksi menjawab tidak tahu.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim pun mengungkapkan ke saksi Richard bahwa hal tersebut tidak boleh.
"KPA tidak boleh merangkap sebagai PPK," tegas Sarma.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa pada Tahun 2022, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung KDP berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. DIPA-026.08.1.3500081/2022 pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022 dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Selanjutnya saksi Richard A Hariandja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk dirinya sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Nomor : 5.2/01/KU.04/I/2022 tanggal 03 Januari 2022, tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Richard sendiri selaku Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan atau KPA.
Kemudian Richard selaku PPK membuat dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kegiatan Pembangunan Gedung KDP tersebut pada tanggal 17 Mei 2022 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp1.789.242.000 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah), berdasarkan pada harga satuan pada Engineering Estime (EE) tanggal 17 Mei 2022 yang dibuat oleh PT. Irbie Nusa Konsultan selaku Konsultan Perencana.
Selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2022 Richard selaku KPA menunjuk saksi Jufri Cardo Pasaribu, S.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Nomor : 5.2/10/KU.04V/VI/2022 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan Tahun Anggaran 2022 Tanggal 08 Juni 2022.
Sehingga sejak 8 Juni 2022 tugas dan tanggung jawab Richard selaku PPK dalam kegiatan Pembangunan Gedung KDP pada Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan T.A 2022 diserahkan kepada Jufri Cardo Pasaribu selaku PPK yang baru, dimana berdasarkan SK tersebut Jufri Cardo selaku PPK.
Kerugian negara sebesar Rp281.158.680 (dua ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
(Zar)
0 Komentar