YZ Serahkan Kuasa Penanganan Kasus Kekerasan yang Dialaminya ke Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng

Penulis: Sojanolo Mendrofa

TAPTENG | GarisPolisi.com – Seorang warga Dusun III, Desa Sihaporas, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, berinisial YZ (38), secara resmi memberikan kuasa kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, terkait penanganan kasus kekerasan yang dialaminya. Penyerahan kuasa tersebut dilakukan pada Minggu (17/11/2024) di rumah Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng.

YZ mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban penyerangan yang dilakukan oleh DN, warga yang tinggal di dusun yang sama. Insiden terjadi pada Jumat (15/11/2024) di sebuah kebun milik warga setempat yang sebelumnya dikelola oleh DN, tetapi kini dipercayakan kepada YZ.

Menurut YZ, insiden bermula ketika ia sedang bekerja di kebun bersama istri dan anaknya. Saat waktu istirahat, YZ menyuruh anaknya mengambil minuman. Tidak lama kemudian, DN tiba-tiba datang bersama anaknya sambil membawa golok yang masih dalam sarung.

“Dia datang dengan nada marah dan menuduh saya telah menghina dia. Kami sempat beradu mulut hingga DN memukul kepala saya menggunakan golok yang masih dalam sarung, lalu mendorong saya hingga terjatuh. Tidak puas, DN kembali menyerang dengan berusaha mencekik saya. Beruntung, anak DN berhasil melerai dan mengambil golok dari tangan ayahnya,” ungkap YZ.

Akibat kejadian itu, YZ mengalami luka dan trauma, terutama pada istri dan anaknya yang menyaksikan insiden tersebut. YZ merasa tidak lagi aman bekerja di kebun yang menjadi sumber mata pencaharian keluarganya.

Merasa tidak terima dengan tindakan DN, YZ memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Ia juga memberikan kuasa penuh kepada Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng untuk membantu mengawal proses hukum agar mendapatkan keadilan.

“Saya berharap, melalui kuasa ini, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga saya dan keluarga tidak lagi merasa takut dalam mencari nafkah,” harap YZ.

Ketua DPC PJS Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, yang akrab disapa Yasmend, menyatakan kesiapannya membantu YZ dalam penanganan kasus ini. Namun, ia juga mengingatkan agar tetap tenang dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kita akan bantu dengan tetap mempertimbangkan semua aspek. Jangan gegabah dalam bertindak. Ikuti prosedur hukum dan tunggu arahan dari pihak berwajib. Kami siap mendampingi hingga masalah ini selesai,” tutup Yasmend.

Posting Komentar

0 Komentar