Polres Sibolga Kembali Bekuk Residivis Narkoba Jenis Sabu


Editor: Yasmend

Sibolga | GarisPolisi.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu (28/12/2024) dini hari,, sekitar pukul 01.15 WIB, di sebuah warung jus kelapa di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di tempat kejadian, tepatnya di sebuah kamar dalam warung jus kelapa, petugas mendapati seorang pria yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Pria tersebut, berinisial PAL alias D (36), tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa. Ia diketahui berdomisili di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,27 gram. Selain itu, ditemukan pula alat hisap (bong), kaca pirex, dua sendok plastik, dan satu mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang bukti ditemukan dalam kondisi siap pakai, memperkuat dugaan bahwa tersangka sedang menggunakan sabu di lokasi tersebut.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat tim Opsnal. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka PAL alias D akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti tersangka, mengingat statusnya sebagai residivis.

Polres Sibolga berencana mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Upaya preventif juga akan ditingkatkan melalui razia dan patroli di titik-titik rawan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat diimbau untuk proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. “Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi korban, tetapi juga menjadi mitra kami dalam memerangi narkoba. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas IPTU Rahmad.

Penangkapan residivis ini menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang mengancam masa depan generasi muda. Polres Sibolga terus berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan memperkuat komitmen untuk menjaga masa depan bangsa.

(Sumber: Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar