Polres Tapanuli Tengah Cokok Pelaku Judi KIM di Tukka


Editor: Yasiduhu Mendrofa

Tapanuli Tengah | GarisPolisi.com— Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian. Seorang pria berinisial SS (37), warga Kecamatan Tukka, ditangkap pada Selasa (17/12/2024) malam di Desa Bonalumban, Kecamatan Tukka, atas dugaan keterlibatan dalam judi jenis KIM.

Penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan keresahan terhadap aktivitas perjudian yang berlangsung di wilayah tersebut. Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin P. Harahap, SH, MH, mewakili Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH, menjelaskan kronologi penangkapan.

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng segera bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Kami melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka SS di sebuah warung di Desa Bonalumban sekitar pukul 21.20 WIB,” ujar AKP Arlin dalam keterangannya kepada media.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan SS dalam aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut meliputi, satu unit ponsel Android yang digunakan untuk mengakses judi KIM, tiga buah buku tafsir mimpi, satu pulpen dan satu lembar kertas berisi angka tebakan, seta uang tunai sebesar Rp66.000, yang diduga hasil taruhan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Arlin.

Polres Tapteng mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau tindak kejahatan lainnya yang meresahkan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di wilayah Tapanuli Tengah.

(Sumber: Humas Polres Tapteng)

Posting Komentar

0 Komentar