Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas perjudian, khususnya togel, yang masih marak di wilayah tersebut. Kepala Polresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, bersama dengan Kepala Sat Reskrim Kompol Risqi Akbar, SIK, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku RS saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terkait keterlibatannya dalam perjudian togel,” ujar Kompol Risqi Akbar.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain: satu unit handphone merk Oppo A37f warna putih yang berisi nomor-nomor togel, uang tunai sebesar Rp122.000, satu buku tulis, serta empat lembar buku rekapan togel.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah mereka guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
(Sumber: Humas Polresta Deli Serdang)
0 Komentar