Serikat Pekerja PTPN I Regional 1 Tolak Kerja Sama Operasional dengan PTPN IV Palm Co Regional 2

Deli Serdang|GarisPolisi.com – Seratusan anggota Serikat Pekerja Kebun (SPBUN) PTPN I Regional 1 yang mewakili ribuan pekerja, melakukan audiensi dengan pihak manajemen PTPN I Regional 1 di Kecamata Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (10/12/2024). Audiensi ini digelar untuk menyatakan penolakan terhadap rencana kerja sama operasional (KSO) areal unit kebun PTPN I dengan  PTPN IV Palm Co Regional 2.

Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional 1, Purnama Tarigan, menegaskan bahwa kerja sama tersebut dinilai tidak memberikan keuntungan bagi karyawan dan bahkan berdampak negatif terhadap keberlanjutan operasional perusahaan.

“Kami menolak keras perjanjian kerja sama operasional ini karena tidak ada manfaatnya bagi karyawan. Kerja sama ini justru berpotensi merugikan. Kami mendesak manajemen untuk membatalkan rencana tersebut,” ujar Purnama Tarigan dalam keterangannya kepada sejumlah media.

Penolakan ini, menurut Purnama, juga dilatarbelakangi oleh keinginan pekerja untuk mempertahankan identitas historis PTPN II, yang menjadi dasar berdirinya PTPN I. Serikat pekerja tidak ingin nama PTPN II hanya menjadi kenangan dan hilang dari peredaran.

“PTPN I Regional 1 merupakan pewaris PTPN II, dengan areal kebun sawit yang masih sangat luas. Kami ingin PTPN I tetap berdiri sebagai regional tersendiri, bukan bergabung dalam PTPN IV Palm Co Regional 2,” tegas Purnama.

Senada dengan Purnama, Sekretaris Umum SPBUN PTPN I Regional 1, Fajar P. Saragih, menjelaskan bahwa kerja sama operasional dengan PTPN IV Palm Co Regional 2 harus dihindari. Ia meminta agar kebijakan yang menyangkut mutasi karyawan antarwilayah juga disesuaikan dengan perjanjian kerja bersama (PKB) periode 2023–2025.

“Kami mengusulkan agar PTPN I Regional 1 menjadi regional mandiri di bawah Palm Co, tanpa melibatkan Regional 2. Tanaman tebu dan aset tetap bisa digabungkan, tetapi kebijakan mutasi karyawan harus dibicarakan sesuai PKB,” ungkap Fajar.

Sebagai langkah lanjutan, SPBUN PTPN I Regional 1 memberikan tenggat waktu dua pekan kepada pihak manajemen untuk memberikan kejelasan terkait tuntutan mereka. Jika tidak ada respons yang memuaskan, mereka berencana mengambil langkah aksi industrial sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Kami siap melakukan aksi industrial jika manajemen tidak menanggapi dengan serius. Kami ingin memastikan hak-hak karyawan terlindungi dan masa depan perusahaan tetap terjamin,” tutup Purnama Tarigan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN I Regional 1 belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan oleh serikat pekerja.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar