Deli Serdang|GarisPolisi.com – Warga dari lima desa di Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berencana menemui Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk menuntut keadilan terkait ganti rugi lahan proyek Bendungan Lausimeme yang dinilai tidak adil.
Ratusan warga dari Desa Sarilaba, Mardinding, Kuala Beka, dan Ria-Ria akan membawa surat rekomendasi dari Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shary SH. Surat bernomor 593/6573 tertanggal 30 September tersebut meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU untuk melakukan perhitungan ulang atas nilai tanah yang digunakan untuk proyek tersebut. Warga menuntut penilaian yang adil tanpa diskriminasi, sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang ke lokasi proyek pada Selasa (3/12/2024), warga mengungkapkan keluhan mereka. Anggota Komisi I, termasuk Ketua Komisi Merry Alfrida Boru Sitepu, menyatakan keprihatinan atas ketidakadilan yang dialami warga. Warga bahkan terus bertahan dengan aksi damai, bermalam di sekitar area proyek, sebagai bentuk protes terhadap ganti rugi yang dinilai tidak sesuai.
Zulianus Ginting, salah seorang warga terdampak, menjelaskan bahwa berbagai upaya hukum telah ditempuh, termasuk menggugat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Mahkamah Agung. Namun, semua gugatan mereka kandas. Kini, warga beralih ke jalur politik dan rekonsiliasi dengan harapan dapat langsung bertemu Presiden.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami memohon agar Bapak Presiden memperhatikan rakyat kecil seperti kami. Ganti rugi lahan ini harus dihitung ulang agar lebih adil,” ujar Zulianus.
Surat dari Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang tersebut juga meminta pemerintah dan KJPP MBPRU mendukung proses penilaian ulang tanah.
Merry Alfrida Boru Sitepu menegaskan bahwa Komisi I DPRD Deli Serdang akan terus mendampingi warga untuk mendapatkan hak mereka. “Mereka adalah korban ketidakadilan. Kami berkomitmen penuh membantu masyarakat ini,” ujarnya kepada wartawan.
Muhammad Dahnil Ginting, anggota Komisi I lainnya, turut menyampaikan permohonannya kepada Presiden. “Kami berharap Bapak Presiden mengambil tindakan nyata untuk meninjau ulang proses ganti rugi ini. Warga sudah sangat menderita, bahkan untuk makan saja sulit, apalagi berjuang di jalur hukum,” katanya.
Bendungan Lausimeme merupakan proyek strategis nasional yang ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra II. Dengan kapasitas tampung 21,07 juta meter kubik, bendungan ini memiliki fungsi utama untuk mengurangi risiko banjir di Kota Medan sebesar 289 meter kubik per detik dan menyediakan air baku sebesar 3.000 liter per detik. Selain itu, bendungan ini juga dirancang untuk menghasilkan energi listrik, menjadi destinasi pariwisata, dan menopang kebutuhan air bagi 600 ribu jiwa di Medan dan Deli Serdang.
Namun, manfaat besar proyek ini tampaknya harus dibayar mahal oleh warga terdampak yang merasa tidak mendapat keadilan. Kini, mereka berharap pertemuan dengan Presiden dapat membawa solusi atas perjuangan panjang mereka.
(Tim)
0 Komentar