Ancam Mandor Bangunan dengan Sajam, Pengacara di Medan Timur Ditangkap Polisi

MEDAN | GarisPolisi.com – Seorang pengacara bernama Forneman, warga Jalan Karantina, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, diamankan polisi setelah dilaporkan mengancam seorang mandor bangunan dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/1/2025), saat korban, Iwan Saputra (45), sedang bekerja di proyek pembangunan rumah di sekitar lokasi.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Munthecarlo Napitupulu, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang merasa terancam. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat istri pelaku datang ke lokasi kerja dan meminta agar tembok yang sedang dibangun dibongkar. Ketika pekerja menolak, istri pelaku pulang, namun tidak lama setelah itu, Forneman datang dengan membawa sebilah golok dan langsung mengancam korban.

“Pelaku merasa terganggu dengan tembok yang dibangun oleh tetangganya, yang katanya menghalangi cahaya matahari masuk ke rumahnya,” kata Briston pada Selasa (14/1/2025). Selain mengancam dengan senjata tajam, pelaku juga sempat mencekik leher korban, yang membuat korban merasa terancam nyawa dan memutuskan untuk melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Setelah proses penyelidikan, Forneman akhirnya ditangkap beberapa hari setelah kejadian.

“Pelaku ini sebelumnya sudah beberapa kali mengganggu pekerja yang sedang membangun tembok rumah tetangganya. Kami telah melakukan tindakan sesuai prosedur dan saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di kantor polisi,” tambah Briston.

Pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang ancaman kekerasan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling lama satu tahun.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Lian Siahaan, menambahkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan pengambilan bukti CCTV, serta mendalami keterangan saksi-saksi, pihaknya telah mengirim berkas perkara pelaku beserta barang bukti, termasuk sebilah pisau, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

“Proses hukum terus berjalan, dan kami akan segera mengirimkan berkas perkara ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Iptu Ervan.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar