PematangsiantarGarisPolisi.com – Tim Intel Korem 022/Pantai Timur berhasil menggagalkan peredaran 701 butir ekstasi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Selasa (21/1/2025). Dalam operasi ini, tiga orang pengedar narkoba berinisial RH (55), YF (34), dan AW (19) turut diamankan.
Komandan Korem 022/Pantai Timur, Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu, S.E., menjelaskan dalam keterangannya bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait dugaan keterlibatan oknum TNI. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam peredaran narkoba tersebut.
"Kami telah mendalami informasi ini secara menyeluruh, dan hasilnya kami pastikan bahwa tidak ada oknum prajurit yang terlibat," ujar Kolonel Tagor.
Kolonel Tagor menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen dan kewaspadaan tinggi aparat TNI di bawah Korem 022/PT dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
"Kami akan terus bekerja sama dengan Polri dan Pemerintah Daerah untuk memerangi narkoba. Ini adalah bagian dari upaya kami mendukung Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat," tambahnya.
Saat ini, Tim Intel Korem 022/PT tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Korem 022/PT dalam menjaga wilayah teritorialnya dari ancaman narkoba. Kolonel Tagor juga menekankan pentingnya kerja sama antara TNI, Polri, dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas narkoba. Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tandas Kolonel Tagor.
Pemberantasan narkoba di wilayah ini bukan hanya tanggung jawab TNI dan Polri, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama demi masa depan yang lebih baik dan bebas dari ancaman narkoba.
(/Penrem 022/PT/YN)
0 Komentar