Polres Labuhanbatu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kg Sabu dan 37.637 Butir Extacy

Waka Polres Labuhanbatu, Kompol H Matondang saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil extacy di Aula Serbaguna Mapolres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Polres Labuhanbatu Polda Sumut laksanakan giat pemusnahan barang bukti Narkotika dan obat - obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu dan pil extacy hasil pengungkapan pada 13 Desember 2024 yang lalu. Giat pemusnahan dilaksanakan di Aula Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jln MH Thamrin Rantauprapat, Senin (20/1/2025).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Waka Polres Kompol H Matondang mengatakan, Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 19.460 gram dan Extacy sebanyak 37.637 butir yang diperkirakan bernilai Rp. 29,4 miliar. Batang bukti Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan direbus, lalu dibuang ke septic tank. 

Waka Polres juga menerangkan, kedua jenis barang haram tersebut, awalnya disita personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari seorang tersangka berinisial DW alias Darwin (30) di jalan lintas Ajamu–Negeri Lama, tepatnya di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada Desember 2024 yang lalu.

Ia juga menuturkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan sisa barang bukti setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan ke laboratorium forensik Polri serta barang bukti di persidangan.

Terkait kasus ini, katanya lagi, saat ini pihak Polres Labuhanbatu masih melakukan pengembangan dan penyelidikan berkelanjutan untuk mengungkap jaringannya. Sebelumnya, Polres Labuhanbatu telah menggelar press release terkait kasus ini pada Rabu, 18 Desember 2024 dengan tersangka Darwin yang saat itu kedapatan membawa 20.100 gram sabu-sabu dan 38.686 butir pil extacy.

Posting Komentar

0 Komentar