Tim Gabungan BAIS dan Kejatisu Gerebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Marelan

Medan|GarisPolisi.com - Dua gudang konversi atau pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke gas nonsubsidi digerebek tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina dan Disperindag Sumut, di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan medan Marelan, Senin (24/02/2025) siang. 

Untuk masuk kedalam, tim gabungan harus membuka paksa pintu gerbang gudang yang digembok. 

Diduga informasi penggerebekan ini sudah bocor ke warga Jamin Ginting, Medan berinisial Hus (61), pensiunan Polisi yang diduga sebagai pengelola. Didalam dua gudang tersebut tidak ada aktifitas maupun para pekerja, namun tim gabungan menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran.

"Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis. Mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas 5,5, 12 dan 50 kilogram nonsubsidi. Ada yang berisi dan juga sebahagian kosong," beber salah seorang personel BAIS yang meminta identitasnya tidak dipublikasi. 

Selain temuan tersebut, di lokasi gudang berpagar tinggi ini juga ditemukan peralatan untuk menyuntikkan atau alat konversi gas, dimana, gas subsidi pada tabung 3 kilogram dikonversi ke tabung 5,5, 12 dan 50 kilogram dengan peralatan modifikasi. 

Ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal dan karet pengaman juga ditemukan di gudang itu. 

"Tidak ada seorang pun pekerja maupun pengelolanya yang ditemukan. Alhamdulillah, kita punya barang bukti yang sangat banyak di sini," tuturnya. 

Pihak Pertamina yang berada di lokasi, menegaskan adanya praktik ilegal di lokasi itu. Barcode yang menempel di tabung gas nonsubsidi dipastikan tidak terdaftar alias palsu. 

"Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan produknya palsu. Peralatan konversinya juga modifikasi. Ini kita pastikan ilegal," tutur pihak Pertamina bernama sigit.

Dalam perhari, produksi gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram diperkirakan mencapai ribuan tabung dan ratusan gas tabung 50 kilogram. Kerugian negara dalam per tahun diprediksi mencapai Rp153 Miliar lebih. 

Di lokasi gudang tersebut, juga ditemukan barang bukti berupa air softgun dan ratusan mimis, 2 buku rekening tabungan, 9 alat komunikasi HT, 2 unit HP android, beberapa kartu Identitas, uang Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup. 

Barang bukti yang ditemukan tersebut, kemidian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk para tersangka pengelola usaha ilegal ini masih dalam proses penyelidikan. 

Diinformasikan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar