Deli Serdang – GarisPolisi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi menahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial AI (39), pada Kamis (13/3/2025). AI diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, melalui Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali, mengungkapkan bahwa AI menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Garbus II Tahun Anggaran 2024. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp452.393.889 (empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
“Tersangka AI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar,” jelas Jeffry.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AI langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kejari Deli Serdang Nomor: PRINT-01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025. Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Maret hingga 1 April 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam.
“Tindakan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya,” tutupnya.
(Red)
0 Komentar