Region Head PTPN 1 Regional 1 Serahkan Akta Pelepasan Aset Eks HGU. Masyarakat Semakin Mudah Miliki Lahan Eks HGU

Medan|GarisPolisi.com - PTPN 1 Regional 1 terus berusaha untuk mempermudah masyarakat memiliki lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) untuk menjadi milik pribadi. Masyarakat yang berminat untuk memiliki lahan eks HGU bisa mengikuti proses yang sudah ditetapkan. "Ternyata tidak ada yang sulit apalagi dipersulit, semuanya transparan, kami puas, bahkan menghimbau masyarakat untuk segera memproses lahan-lahan eks HGU mereka ke PTPN 1 Regional 1," ujar Ubudiyah SH Msi, yang mewakili salah seorang warga Patumbak Kampung yang menerima akta pelepasan aset dari PTPN 1 Regional 1, Jum'at dikantor direksi PTPN I Regional 1, tanjung morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam dialognya sebelum menyerahkan lima berkas akta pelepasan aset kepada 5 orang warga, Region Head PTPN I Regional 1 Didik Prasetyo menyampaikan penghargaan dan terima kasih, karena mereka telah mengikuti proses pelepasan aset eks HGU sebagaimana yang ditentukan. Ini merupakan langkah positif, tidak hanya bagi PTPN 1 tetapi juga bagi warga masyarakat. Karena itu, Didik menghimbau agar informasi penyelesaian aset eks HGU ini disebarkan secara luas sehingga semakin banyak warga yang mengetahuinya, dan berusaha untuk mengurus lahan-lahan eks HGU yang selama ini mereka kuasai.

"Kita akan membantu semaksimal mungkin, sehingga prosesnya bisa sederhana dan tidak berbelit-belit. Masyarakat bisa mendapatkan informasi dari warga yang sudah mendapatkan akta pelepasan ini," sambung Didik Prasetyo.

Di ruang kerjanya, Region Head Didik Prasetyo menyerahkan langsung akta pelepasan aset kepada 5 orang warga dari Desa Mariendal 2 dan Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Mereka yang menerima akta pelepasan adalah, Bahauddin Lubis, Indrayana Suwitri Lubis, Yufrian Marina Rangkuty, Bunyamin dan Sumiyah Perangin-Angin1( Ubudiyah SH, Msi).

Sampai pertengahan Maret 2025 sudah 93 orang warga yang menerima akta pelepasan aset eks HGU, setelah membayar ganti rugi atas tanah-tanah eks HGU PTPN 1 Regional 1 yang mereka kuasai. **

Posting Komentar

0 Komentar